KA Ijen Express Tabrak Fortuner di Jember, Mobil Terseret hingga 750 Meter

RBN || Jember

Kecelakaan maut terjadi di perlintasan kereta api JPL 104, Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember. Sebuah Toyota Fortuner bernomor polisi P 1236 HY tertabrak KA Ijen Express hingga terseret ratusan meter.

Pengemudi Fortuner, Yusril Nur Ibnu P (22), warga Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Jember, meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.

Peristiwa itu terjadi ketika KA Ijen Express dengan nomor lokomotif CC 2018901 melaju dari arah Malang menuju Stasiun Ketapang, Banyuwangi. Pada saat yang sama, kendaraan yang dikemudikan Yusril melintas dari arah selatan menuju utara.

Tabrakan terjadi di perlintasan yang tidak dilengkapi palang pintu aktif dan tidak memiliki petugas penjaga. Jarak antara kendaraan dan kereta yang terlalu dekat membuat benturan tidak dapat dihindarkan.

Kerasnya tabrakan membuat Toyota Fortuner terseret hingga sekitar 750 meter dari titik awal kecelakaan. Kendaraan tersebut akhirnya berhenti di wilayah Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari.

Kasat Lantas Polres Jember AKP Ade Andini membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan benturan terjadi dalam jarak yang cukup dekat sehingga kendaraan korban ikut terseret oleh rangkaian kereta.

“Terjadi benturan keras dalam jarak dekat sehingga kendaraan terseret hingga ke wilayah Desa Gambirono,” ujar AKP Ade Andini, Jumat (18/9/2026).

Akibat kecelakaan itu, Yusril mengalami luka berat pada bagian dada dan bahu. Korban sempat dievakuasi untuk mendapatkan pertolongan medis di Puskesmas Bangsalsari. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan.

Setelah kejadian, personel Satlantas Polres Jember langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas juga mengamankan kendaraan yang mengalami kerusakan parah sebagai barang bukti.

Selain itu, polisi memeriksa sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian untuk mengumpulkan keterangan terkait kronologi kecelakaan.

Petugas juga mengajukan Visum et Repertum (VeR) terhadap korban sebagai bagian dari proses penanganan perkara kecelakaan tersebut.

Sumber: Liputan6

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *