Indonesia dan Australia Perkuat Pelindungan Anak di Ruang Digital
RBN || Jakarta
Indonesia dan Australia membuka peluang memperkuat kerja sama pelindungan anak di ruang digital melalui penyelarasan kebijakan, peningkatan keamanan siber, serta penguatan tata kelola kecerdasan artifisial (AI). Kedua negara dinilai memiliki landasan regulasi yang dapat menjadi modal untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, kerja sama konkret tidak harus menunggu terbentuknya konsensus global. Hal tersebut disampaikannya saat bertemu Menteri Australia Tony Burke dalam pertemuan bilateral di Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2026).
“Indonesia dan Australia tidak perlu menunggu terbentuknya konsensus global untuk mengambil langkah bersama. Kedua negara dapat memanfaatkan regulasi dan pengalaman masing-masing untuk membangun kerja sama bilateral dan regional yang konkret,” ungkap Meutya.
Indonesia telah memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Sementara Australia juga menerapkan aturan mengenai batas usia minimum penggunaan media sosial.
“Kesamaan arah kebijakan ini membuka peluang untuk menyelaraskan pengawasan dan memastikan platform digital menjalankan kewajibannya,” tuturnya.
Selain perlindungan anak, pembahasan mencakup keamanan siber dan tata kelola AI. Indonesia tengah menyiapkan peta jalan AI nasional, pedoman etika, serta rancangan Peraturan Presiden tentang AI.
Kerja sama juga diarahkan pada dialog ketahanan keamanan siber dan pengembangan talenta digital. Indonesia berharap pembahasan tersebut dapat dilanjutkan melalui kelompok kerja bilateral agar menghasilkan langkah nyata.
“Ukuran keberhasilannya adalah kepatuhan platform terhadap regulasi dan perlindungan yang benar-benar dirasakan anak serta keluarga,” tandas Meutya.


