25 Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan di Kramat Jati Kena Denda
RBN || Jakarta
Sebanyak 25 pelaku pembuang sampah sembarangan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (23/10) malam hingga Sabtu (24/10) pagi. Para pelanggar langsung dikenai denda administrasi dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Wakil Camat Kramat Jati Zaini Miftah mengatakan OTT dilakukan karena aktivitas pembuangan sampah liar kembali marak di sepanjang Jalan Raya Bogor. Dua lokasi yang menjadi sasaran utama berada di depan Lippo Plaza Kramat Jati dan kawasan bawah JPO Pasar Kramat Jati.
“Kita lakukan OTT di dua lokasi tersebut sepanjang malam hingga dinihari tadi. Hasilnya ada 25 orang yang berhasil kita tangkap, saat dipergoki membuang sampah sembarangan di dua lokasi tersebut,” kata Zaini, Sabtu (24/10).
Kegiatan tersebut melibatkan sekitar 50 personel gabungan dari unsur kecamatan, kelurahan, Babinsa, Bimaspol, Satpol PP, PPSU, FKDM, Satlinmas, pengurus RT dan RW, serta LMK.
Selain memberikan sanksi, petugas mengedukasi para pelanggar agar membuang sampah pada tempat yang telah disediakan. Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan Kecamatan Kramat Jati Daily Juniarti mengatakan total denda administrasi yang terkumpul mencapai Rp1,4 juta dan langsung disetorkan ke kas daerah.
Menurut Daily, mayoritas pelanggar merupakan pedagang kaki lima, selain pembantu rumah tangga, pemilik bengkel sepeda motor, pengemudi ojek daring, dan warga lainnya. Mereka tercatat berasal dari Kelurahan Tengah, Cililitan, Kramat Jati, Batu Ampar, Balekambang, hingga Cakung.
“Kami akan terus melakukan OTT sambil mengedukasi warga agar tidak membuang sampah sembarangan,” tandasnya.


