Bandar Narkoba Ko Erwin Segera Jalani Persidangan

  • Share
Tersangka kasus peredaran narkotika, Erwin Iskandar alias Ko Erwin. (Foto: Detik News)

RBN || Bima

Kasus narkoba yang menjerat bandar besar asal Bima, Nusa Tenggara Barat, Erwin Iskandar alias Ko Erwin, memasuki tahap persidangan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), penyidik Bareskrim Polri melimpahkan Ko Erwin dan kurirnya, Akhsan Al Fadhil, ke Kejaksaan Negeri Bima pada Rabu (24/6/2026).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa pelimpahan tahap II dilakukan setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan selesai. Kedua tersangka diterbangkan dari Jakarta ke Bima dengan pengawalan ketat untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Dalam pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai, telepon genggam, kendaraan, dokumen kendaraan, serta barang berharga lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Ko Erwin dikenal sebagai bandar narkoba yang memiliki jaringan luas di wilayah Nusa Tenggara Barat. Ia ditangkap pada Februari 2026 saat berusaha melarikan diri ke Malaysia melalui perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Kasus ini juga menyeret sejumlah pihak lain, termasuk mantan pejabat kepolisian di Bima yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan bisnis narkoba. Selain itu, istri dan dua anak Ko Erwin turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang hasil kejahatan narkotika.

Dengan pelimpahan berkas dan tersangka ke kejaksaan, perkara Ko Erwin kini memasuki tahap persidangan untuk menentukan pertanggungjawaban hukumnya di hadapan pengadilan.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *