RBN || Jakarta
Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Jakarta mengecam keras serangan militer yang dilaporkan dilakukan oleh Amerika Serikat dan Israel terhadap wilayah Iran, termasuk ibu kota Teheran, dengan menyebutnya sebagai pelanggaran terhadap kedaulatan dan integritas teritorial negara serta bertentangan dengan Pasal 2 ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa yang melarang penggunaan kekuatan terhadap negara lain.
Dalam pernyataannya yang dikutip Antara News, pihak kedutaan menegaskan bahwa Iran memiliki hak membela diri sesuai Pasal 51 Piagam PBB dan mendesak Dewan Keamanan PBB untuk segera mengambil langkah konkret guna menjaga perdamaian dan keamanan internasional, sekaligus menyerukan pemerintah serta masyarakat Indonesia agar turut mengecam tindakan tersebut dan mendorong penyelesaian konflik melalui jalur diplomasi dan hukum internasional.
Sumber: Antara News











