Kejati Lampung Sita Rp100 Miliar dalam Dugaan Korupsi Pemanfaatan Kawasan Hutan

  • Share
Sumber: Rilis.id

RBN || Lampung

Kejaksaan Tinggi Lampung menyita uang sebesar Rp100 miliar dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan perkebunan di wilayah Lampung. Uang tersebut disebut sebagai titipan dari pihak perusahaan yang diduga terlibat, sebagai bentuk penggantian sementara atas potensi kerugian keuangan negara, namun penyidik menegaskan bahwa penitipan dana itu tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyampaikan bahwa penyidikan telah dimulai sejak awal Januari 2026 dan hingga kini tim masih terus memeriksa sejumlah saksi dari unsur perusahaan maupun pihak terkait lainnya, termasuk melakukan penggeledahan di beberapa lokasi.

Kasus ini diduga berkaitan dengan pengelolaan lahan di kawasan hutan yang berada di daerah Way Kanan dan sekitarnya, yang pemanfaatannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kejati menegaskan bahwa uang sitaan tersebut akan disetorkan ke kas negara setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), sementara proses pendalaman untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara pidana masih terus berlangsung guna mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi yang merugikan negara tersebut.

Sumber: Rilis.id

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *