RBN || Jakarta
Perkara pidana yang menjerat Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatera Selatan, dalam dugaan kasus korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde di Palembang resmi ditutup setelah ia meninggal dunia, sehingga tidak dapat dilanjutkan terhadap dirinya secara hukum.
Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak Kejaksaan Agung, penutupan kasus pidana terjadi secara otomatis demi hukum karena Alex Noerdin wafat pada Rabu, 25 Februari 2026, sementara persidangan masih berjalan, dan proses hukum terhadap terdakwa lain dalam kasus itu akan tetap dilanjutkan di pengadilan.
Kejaksaan juga menegaskan bahwa penutupan ini tidak menghentikan upaya penelusuran kerugian negara yang terkait dengan perkara tersebut.
Sumber: CNN Indonesia











