BPJS Kesehatan Buka Peluang Untuk Mengaktifkan Kembali Peserta PBI-JK yang Dinonaktifkan Per Februari 2026

  • Share
ilustrasi

RBN || Jakarta

Sejak 1 Februari 2026, pemerintah melalui BPJS Kesehatan dan Kementerian Sosial memberlakukan penonaktifan status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 sebagai bagian dari pembaruan data agar bantuan iuran kesehatan tepat sasaran.

Namun peserta yang terdampak diberi kesempatan untuk mengajukan reaktivasi kepesertaan dengan memenuhi syarat tertentu seperti divalidasi sebagai masyarakat miskin/rentan miskin oleh Dinas Sosial dan melampirkan Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan, selanjutnya usulan tersebut akan diverifikasi dan apabila disetujui, status JKN peserta akan diaktifkan lagi sehingga mereka dapat kembali mengakses layanan kesehatan, dan masyarakat juga dapat mengecek status melalui aplikasi Mobile JKN, WhatsApp PANDAWA atau kantor cabang BPJS serta mendapatkan bantuan pengurusan lewat fasilitas kesehatan dan Dinas Sosial setempat.

 

Sumber: Kompas TV

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *