RBN || Jakarta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai pejabat sementara (pjs) Ketua dan Wakil Ketua OJK sesuai UU Nomor 21 Tahun 2011 dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Sektor Keuangan. Hal itu disampaikan Kiki dalam konferensi pers di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta Selatan, Sabtu (31/1/2026).
Meski menjabat sebagai pjs pimpinan OJK, Friderica tetap mengemban tugasnya sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen. Dalam rapat yang sama, OJK juga mengangkat Hasan Fawzi sebagai pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, tanpa melepaskan jabatannya sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
Kiki menegaskan tidak ada kekosongan jabatan di tubuh OJK dan seluruh kebijakan serta program kerja tetap berjalan demi menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
Sumber: CNBC Indonesia











