Pemkab Madiun Resmi Ubah Status BPR Jadi Perseroda, Targetkan Modal Rp100 Miliar

  • Share
Bupati Madiun Hari Wuryanto di Madiun, Jatim. ANTARA/HO-Diskominfo Kab Madiun

RBN || Madiun

Pemerintah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, resmi mengesahkan perubahan status hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Daerah Kabupaten Madiun dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda). Keputusan tersebut disepakati bersama DPRD Kabupaten Madiun dalam rapat paripurna, Jumat (30/1/2026).

Bupati Madiun Hari Wuryanto mengatakan, transformasi ini juga diikuti perubahan nama lembaga menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Langkah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan regulasi terbaru sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan.

“Perubahan status hukum ini merupakan bagian dari penyesuaian regulasi dan tuntutan tata kelola yang lebih profesional,” ujar Hari Wuryanto.

Ia menjelaskan, perubahan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 7 Tahun 2024. Pemerintah daerah menilai transformasi ini penting untuk meningkatkan daya saing BPR sekaligus memperluas layanan kepada masyarakat.

Sebagai bagian dari penguatan permodalan, Pemkab Madiun menargetkan modal bank mencapai Rp100 miliar. Saat ini, modal yang telah terpenuhi sekitar Rp80 miliar.

Menurut Hari, tambahan modal tersebut diharapkan mampu mendorong ekspansi layanan, terutama dalam mendukung pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah Madiun.

“Manajemen juga terus melakukan pelatihan kepada karyawan agar bisa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Kami berharap perusahaan daerah ini benar-benar bisa berkontribusi pada peningkatan perekonomian,” katanya.

Saat ini, struktur kepemilikan Bank Perekonomian Rakyat Kabupaten Madiun didominasi Pemerintah Kabupaten Madiun sebesar 95 persen, sementara 5 persen saham lainnya dimiliki pihak luar melalui kepemilikan karyawan.

Sumber: Antara News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *