RBN || Banten
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada Kepala Desa Kohod, Arsin, bersama tiga terdakwa lainnya dalam perkara korupsi pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar pada Selasa (13/1/2026).
Selain Arsin, majelis hakim juga menjatuhkan vonis yang sama kepada Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo, serta wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi. Keempatnya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kewenangan dalam proyek pembangunan pagar laut.
Ketua Majelis Hakim, Hasanuddin, dalam amar putusannya menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan mencederai kepercayaan publik. “Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” ujar Hasanuddin saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Serang.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta kepada masing-masing terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Hukuman ini dijatuhkan sebagai bentuk sanksi tambahan atas tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan para terdakwa. Bagi Arsin dan Ujang Karta, status mereka sebagai perangkat desa menjadi faktor utama yang memberatkan. Keduanya seharusnya menjadi teladan dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sementara itu, terdakwa Septian Prasetyo selaku pengacara dinilai seharusnya menjalankan peran profesionalnya dengan menjunjung tinggi hukum dan etika, termasuk memberikan nasihat hukum yang benar kepada klien agar tidak melanggar aturan perundang-undangan. Adapun Chandra Eka Agung Wahyudi, yang berprofesi sebagai wartawan, dianggap seharusnya menyampaikan informasi yang berimbang dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, bukan justru terlibat dalam praktik melawan hukum.
Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Para terdakwa diketahui belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya. Sikap kooperatif tersebut menjadi pertimbangan dalam menentukan berat ringannya hukuman.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut dinyatakan sesuai (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya juga menuntut hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda Rp100 juta kepada masing-masing terdakwa.
Atas putusan ini, majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa maupun JPU untuk menentukan sikap hukum selanjutnya, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Putusan ini diharapkan menjadi pengingat penting bagi seluruh aparatur pemerintah dan profesi publik agar senantiasa menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta tanggung jawab moral dalam menjalankan tugas. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat dan mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.
Sumber: Kompas.com











