Polda DIY Usut 15 Dugaan Tindak Pidana dalam Kericuhan Demo di Malioboro
RBN || Yogyakarta
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) tengah mengusut 15 dugaan tindak pidana yang terjadi dalam dua aksi demonstrasi di kawasan Malioboro pada 20 dan 28 Oktober 2026. Dari belasan perkara tersebut, dua laporan dugaan kekerasan yang melibatkan anggota kepolisian kini telah memasuki tahap penyidikan.
Kapolda DIY Irjen Pol. Langgeng Purnomo mengatakan, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait dua laporan yang disampaikan oleh elemen peserta aksi. Berdasarkan hasil penanganan sementara, dugaan keterlibatan pelaku mengarah kepada anggota Polri.
Langgeng menyampaikan bahwa apabila keterlibatan anggota kepolisian terbukti, pihaknya akan memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ada juga dua pelapor dari elemen peserta aksi, saat ini dalam proses penyidikan. Sudah olah TKP penyidikan dan ini mengarah pelakunya kepada anggota Polri dan kalau nanti ini terbukti kita proses hukum,” ujar Langgeng di Mapolda DIY, Sabtu (7/11/2026).
Langgeng menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak dibenarkan dalam situasi apa pun, termasuk jika dilakukan oleh aparat kepolisian saat mengamankan demonstrasi.
Menurutnya, anggota Polri tetap harus menjalankan tugas dengan mengedepankan aturan dan tidak melakukan tindakan maupun ucapan yang melampaui batas.
“Aksi kekerasan oleh aparat tidak boleh terjadi. Apalagi dengan tindakan, dengan kalimat ekstra saja itu nggak boleh,” tuturnya.
Selain dua laporan dugaan kekerasan oleh anggota kepolisian, Polda DIY juga menangani 12 dugaan tindak pidana penyerangan terhadap aparat selama demonstrasi berlangsung.
Langgeng mengatakan, penanganan terhadap 12 perkara tersebut telah dikoordinasikan dengan pihak Kejaksaan. Penyidik saat ini mengarah pada dugaan tindak pidana penyerangan terhadap petugas.
“Termasuk juga ada 12 (dugaan tindak pidana) kami sudah koordinasi dengan Kejaksaan, sudah mengarah kepada tindak pidana yaitu penyerangan terhadap aparat,” ungkapnya.
Di sisi lain, Polresta Yogyakarta turut memproses satu warga yang kedapatan membawa senjata tajam saat demonstrasi berujung ricuh di kawasan Malioboro. Perkara tersebut juga masih dalam proses penanganan.
Kapolda DIY menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. Ketentuan tersebut berlaku bagi masyarakat maupun anggota kepolisian.
Ia menyatakan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara benar, jujur, dan adil tanpa memberikan perlakuan khusus kepada pihak tertentu.
“Siapapun orang di Indonesia yang melakukan perbuatan pelanggaran ada delik yang mengatur itulah tindak pidana. Hukum wajib ditegakan dengan benar, jujur, adil. Jadi tidak ada yang kebal hukum, termasuk anggota-anggota kami,” pungkasnya.
Penyelidikan terhadap rangkaian kericuhan demonstrasi tersebut masih berlangsung. Polda DIY menangani laporan dugaan kekerasan oleh aparat dan penyerangan terhadap petugas, sementara Polresta Yogyakarta memproses kasus kepemilikan senjata tajam yang ditemukan saat aksi berlangsung.
Sumber: Kompas.com


