Hasto Kristiyanto Sebut Penyadapan terhadap Prabowo sebagai Tindakan Makar
RBN || Blitar
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menilai dugaan penyadapan yang dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal terhadap Presiden Prabowo Subianto merupakan tindakan makar. Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan tidak boleh dibiarkan.
Pernyataan itu disampaikan Hasto saat melakukan ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar, Jawa Timur, pada Sabtu (7/11/2026). Kegiatan tersebut dilakukan bersama rombongan PDIP dalam rangka menyambut peringatan Hari Pahlawan.
Hasto menegaskan bahwa penyadapan terhadap kepala negara dan kepala pemerintahan merupakan persoalan serius. Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi karena menyangkut keamanan dan kepentingan negara.
Menurut Hasto, penyadapan seharusnya dilakukan melalui prosedur hukum yang ketat, termasuk dalam proses penyelidikan serta memperoleh persetujuan pengadilan. Ia menilai tindakan yang diduga melibatkan Listyo Sigit dan sejumlah jenderal tersebut tidak melalui mekanisme resmi.
Lebih lanjut, Hasto menyebut penyadapan ilegal dapat masuk dalam ranah pidana karena berpotensi mengancam kepentingan nasional, terutama yang berkaitan dengan kedaulatan negara dan keselamatan bangsa.
Hasto juga mengungkapkan bahwa dirinya telah memperoleh informasi mengenai dugaan praktik penyadapan tersebut sejak Pemilu 2024 melalui sejumlah rekan media. Ia mengaitkan informasi itu dengan tekanan yang menurut pengakuannya pernah dialami pihak-pihak yang bersikap kritis terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Ia menduga informasi yang diperoleh melalui penyadapan ilegal digunakan untuk memberikan tekanan kepada pihak-pihak yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah saat itu.
Pernyataan Hasto tersebut menjadi bagian dari sorotan terhadap dugaan penyadapan yang melibatkan sejumlah pejabat kepolisian. Namun, tudingan mengenai keterlibatan pihak-pihak tersebut tetap perlu dibedakan dari fakta yang telah dibuktikan melalui proses hukum.
Sumber: Detik News


