Empat Jenderal Polri Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo

RBN || Jakarta

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan empat jenderal sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penyadapan tersebut diduga tidak hanya menyasar kepala negara, tetapi juga sejumlah pejabat publik, tokoh politik, jurnalis, hingga kalangan pengusaha.

Kasus ini pertama kali diumumkan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026). Saat itu, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Jumlah tersebut kemudian bertambah menjadi empat jenderal pada Kamis (5/11/2026).

Asep menjelaskan, dugaan penyadapan berlangsung selama periode 2025 hingga 2026. Sasaran penyadapan disebut mencakup pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta para pengusaha.

“Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep.

Adapun empat jenderal yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

1. Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri dan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP).

2. Irjen Ahrie Sonta Nasution, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri.

3. Irjen Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

4. Irjen Slamet Uliandi, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri.

Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon menggunakan sistem Lawful Interception Management System (LIMS). Namun, pelaksanaannya disebut tidak mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.

Selain itu, penyidik menduga terdapat upaya menghilangkan jejak hasil penyadapan. Asep menyebut para tersangka memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS pada Oktober 2026.

“Pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” kata Asep.

Sementara itu, Istana menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo mengarah pada kemungkinan perbuatan makar. Meski demikian, proses hukum terhadap keempat tersangka masih menjadi bagian dari penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut.

Sumber: Detik News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *