Eks Jubir Kemenag Ungkap Alasan Pembagian Kuota Haji Tambahan dan Stabilitas Dana Haji
RBN || Jakarta
Mantan juru bicara Kementerian Agama (Kemenag) periode 2022-2024, Mariana Aristyawati alias Anna Hasbie, menjelaskan alasan pembagian kuota haji tambahan pada 2023 dan 2024. Menurutnya, kebijakan tersebut mempertimbangkan keberlanjutan dana haji serta ketentuan dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Hal itu disampaikan Anna saat menjadi saksi meringankan bagi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Dalam keterangannya, Anna menyebut salah satu perhatian utama pada penyelenggaraan haji 2023 adalah menjaga stabilitas dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dia mengatakan perhatian terhadap keberlanjutan dana haji tersebut sebelumnya juga disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kemenag pada akhir Januari 2023.
“Saya menyampaikan soal alasan pembagian kuota, baik di 2023 maupun 2024. Nah, saya juga menceritakan kronologis, misalnya concern pertama yang di tahun 2023 itu adalah menjaga stabilitas dana haji yang ada di BPKH. Nah ini sebetulnya pesan ini, itu sampai pertama kali adalah dari KPK sendiri,” kata Anna seusai persidangan.
Anna menjelaskan dana haji tidak hanya berkaitan dengan jemaah yang akan berangkat pada tahun berjalan, tetapi juga menyangkut kepentingan calon jemaah yang masih menunggu antrean keberangkatan. Karena itu, menurutnya, pembagian kuota perlu mempertimbangkan hak seluruh jemaah secara adil.
Dia juga menyebut jemaah haji khusus merupakan bagian dari jemaah haji Indonesia yang memiliki hak untuk berangkat. Selain itu, penyelenggaraan haji khusus dinilai turut berkaitan dengan upaya menjaga keberlanjutan dana haji.
“Nah itu kemudian kan berlanjut juga di dalam rapat-rapat di tahun 2023. Nah di 2023 itu juga disampaikan apa, soal sustainability itu. Dan kaitannya dengan pembagian kuota untuk haji khusus. Jadi ditekankan bahwa haji khusus pun itu jemaah haji Indonesia gitu, dan punya hak untuk berangkat,” ujarnya.
Selain mempertimbangkan keberlanjutan dana haji, Anna turut menyinggung Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar kewenangan Menteri Agama dalam membagi kuota haji tambahan.
Anna menyebut terdapat dua hal yang menjadi dasar pertimbangan pembagian kuota, yakni pesan untuk menjaga keberlanjutan dana haji dan kewenangan Menteri Agama sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Jadi dasar atau asal-usul, asbabun nuzul dari pembagian kuota itu, pertama adalah pesan untuk menjaga sustainability dana haji. Yang kedua adalah bahwa Pasal 9 itu, itu digunakan untuk itu sah wewenang Menteri untuk apa? untuk membagi kuota tambahan. Itu yang ngomong adalah pemilik undang-undang alias Dewan Legislatif. Jadi itu yang tadi saya jelaskan sebagai saksi,” tutur Anna.
Dalam persidangan tersebut, Anna juga membandingkan penyelenggaraan ibadah haji pada 2023 dan 2024. Dia menilai persiapan penyelenggaraan haji pada 2024 jauh lebih matang, terutama dari sisi pengaturan layanan bagi jemaah.
Menurutnya, pada 2024 perencanaan dilakukan lebih hati-hati dengan memperhitungkan waktu embarkasi, penerbangan, hingga penyediaan makanan bagi jemaah. Kondisi tersebut dinilai berbeda dengan penyelenggaraan haji 2023 yang masih mengalami sejumlah keterlambatan layanan.
“Layanan itu sudah rapih ya gitu ya. Jadi kami benar-benar menghitung berapa apa berapa lama embarkasi gitu ya, terus penerbangan gitu ya. Itu semuanya menurut saya karena persiapannya jauh lebih hati-hati. Jadi di 2024 itu akhirnya semuanya juga terlayani,” kata Anna.
Dia mengakui masih terdapat beberapa keterlambatan pada penyelenggaraan haji 2024. Namun, menurutnya, jumlah tersebut relatif kecil dibandingkan keseluruhan layanan yang diberikan kepada jemaah.
“Tapi di 2024 itu hampir semua tepat waktu ya. Ada memang yang terlambat satu, dua gitu ya, tapi dia jumlahnya kecil gitu dibandingkan keseluruhan. Jadi saya rasa yang membedakan itu adalah persiapan kita itu jauh lebih rapih,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 atau sekitar Rp 622 miliar.
Jaksa menyebut Yaqut melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak, yakni Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Sumber: Detik News


