Pesantren Didorong Perkuat Sistem Perlindungan Santri

RBN || Jakarta

Kementerian Agama menerbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Transformasi Tata Kelola Sistem Perlindungan Santri atau Himayatu Thalabah melalui model safeguarding. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pesantren Nomor 13 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 2 November 2026.

Dirjen Pesantren Kemenag Basnang Said mengatakan, panduan tersebut diarahkan untuk menjadikan perlindungan santri sebagai bagian dari tata kelola pesantren. Sistem ini tidak hanya bekerja ketika terjadi kasus, tetapi juga berfungsi mengenali dan mencegah berbagai risiko sejak awal.

“Juknis disusun dengan tujuan menjaga pesantren sebagai ruang aman dan nyaman bagi anak sebagai santri, yang bebas dari segala bentuk kekerasan, perundungan, termasuk kekerasan seksual,” ujar Basnang di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Menurut Basnang, pola pendidikan pesantren yang berlangsung selama 24 jam menciptakan interaksi erat antara santri, kiai, ustadz, dan musyrif. Kondisi tersebut menjadi kekuatan pendidikan, tetapi juga membutuhkan sistem perlindungan yang jelas karena sebagian besar santri masih berada pada usia anak.

Melalui pendekatan child safeguarding, tanggung jawab menciptakan lingkungan aman ditempatkan pada orang dewasa dan institusi. Pesantren diarahkan memperkuat kebijakan, budaya, prosedur, kapasitas sumber daya manusia, serta mekanisme pelaporan dan penanganan kasus.

Juknis tersebut memiliki empat pilar, yakni kebijakan, sumber daya manusia, prosedur, dan akuntabilitas. Pelaksanaannya diperkuat melalui lima mekanisme, yaitu SafeNorma, SafeKader, SafeLapor, SafeMitra, dan SafeIndeks.

Direktur Pemberdayaan Pesantren Yusi Damayanti menegaskan panduan tersebut harus diterapkan dalam praktik sehari-hari. Pesantren dapat memulainya dengan meninjau tata tertib, menghapus hukuman fisik, mengaktifkan tim perlindungan anak, menyediakan kanal pengaduan, dan menerapkan kode etik.

“Juknis ini kami rancang untuk dikerjakan, bukan untuk disimpan,” kata Yusi.

Ia menambahkan, keberhasilan safeguarding tidak semata-mata ditandai dengan tidak adanya laporan. Sistem yang aman justru diharapkan membuat santri berani menyampaikan persoalan karena percaya bahwa laporan mereka akan didengar dan dilindungi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *