Presiden Minta Kasus Dugaan Penyadapan Diproses Transparan
RBN || Jakarta
Presiden Prabowo Subianto meminta penanganan dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal dilakukan secara objektif. Proses hukum terhadap kasus yang turut menyangkut Kepala Negara dan sejumlah tokoh tersebut diminta berjalan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan arahan itu telah disampaikan Presiden kepada Kapolri. Pemerintah memastikan tidak ada pihak yang boleh menutup-nutupi fakta dalam proses penanganan perkara tersebut.
“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Seiring perkembangan kasus, Presiden juga telah menandatangani Keputusan Presiden mengenai pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Untuk sementara, Letjen TNI Ariyo Windutomo ditunjuk sebagai pelaksana tugas guna memastikan fungsi jabatan tetap berjalan.
Prasetyo menegaskan pemerintah bersama Kapolri juga memastikan persoalan tersebut tidak mengganggu pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Aktivitas pelayanan publik melalui institusi kepolisian harus tetap berlangsung secara normal.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa terutama pelayanan terhadap masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang sama sekali,” katanya.
Terkait dugaan penyadapan, Prasetyo mengingatkan bahwa tindakan penyadapan memiliki ketentuan hukum yang mengatur pelaksanaannya. Ia meminta masyarakat tetap tenang karena dugaan pelanggaran tersebut disebut berkaitan dengan oknum tertentu.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu,” pungkasnya.
Pemerintah berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan atas perkara tersebut sekaligus tetap menjaga kepentingan negara. Objektivitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum menjadi prinsip yang ditekankan dalam penanganannya.


