Hina Peminjam yang Tak Bayar Utang di Facebook, Terdakwa Kasus ITE Dilarang Bermedia Sosial 6 Bulan
RBN || Lampung Utara
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa berinisial WPA dalam perkara pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama enam bulan, tetapi tidak perlu menjalani hukuman tersebut dengan syarat tertentu, termasuk larangan menggunakan media sosial selama enam bulan.
Putusan perkara nomor 165/Pid.Sus/2026/PN Kbu itu dibacakan pada Kamis (15/10/2026). Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kotabumi yang diakses pada Kamis (22/10/2026), majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dalam bentuk informasi elektronik melalui sistem elektronik, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.
Kasus tersebut bermula ketika terdakwa berupaya menagih pinjaman kepada korban. Namun, pesan yang dikirimkan terdakwa tidak dibalas, sedangkan panggilan teleponnya tidak diangkat. Situasi tersebut kemudian mendorong terdakwa mengunggah dua foto wajah korban melalui akun media sosial Facebook disertai tulisan bernada penghinaan.
Dalam unggahannya, terdakwa menyebut korban sebagai “iblis berwajah manusia” dan “tukang tipu”. Terdakwa juga menuliskan bahwa korban meminjam uang, tetapi kemudian menghilang dan tidak menunjukkan niat untuk membayar utangnya meskipun telah dihubungi.
Unggahan tersebut turut memuat peringatan kepada orang lain agar berhati-hati terhadap korban. Terdakwa juga menyebut bahwa nomor teleponnya kerap diblokir ketika berusaha menghubungi korban untuk menagih pembayaran utang.
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada terdakwa. Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani selama terdakwa memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam putusan pengadilan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan,” ujar hakim dalam putusannya.
Selain itu, hakim menetapkan masa pengawasan selama satu tahun dengan syarat umum terdakwa tidak melakukan tindak pidana lagi. Terdapat pula syarat khusus yang melarang terdakwa menggunakan media sosial selama enam bulan.
“Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 1 tahun dan syarat khusus tidak menggunakan social media selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan hakim.
Putusan tersebut menegaskan bahwa persoalan penagihan utang tidak menghilangkan konsekuensi hukum apabila disertai tindakan yang dinyatakan sebagai pencemaran nama baik. Dalam perkara ini, pengadilan menyatakan terdakwa bersalah berdasarkan dakwaan yang diajukan penuntut umum dan menetapkan larangan bermedia sosial sebagai salah satu syarat khusus dalam masa pengawasan.
Sumber: detikNews


