Alasan MK Tak Kabulkan Gugatan Meski Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran
RBN || Jakarta
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang putusan pada Selasa (6/10/2026). MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.
Gugatan dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu berkaitan dengan persoalan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden. Dalam pertimbangannya, MK disebut tidak menemukan bukti ijazah SMA atau sederajat Gibran, tetapi hal tersebut tidak membuat gugatan dapat dikabulkan.
MK menilai persoalan utama dalam perkara tersebut adalah kedudukan hukum para pemohon. Karena tidak memenuhi syarat legal standing, permohonan tidak dapat diterima untuk diperiksa lebih lanjut.
Gugatan tersebut diajukan oleh 12 orang, yaitu Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg Moeryono, HM Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra Tiurma MS Sihombing.
Dengan demikian, keputusan MK tidak didasarkan pada kesimpulan bahwa persoalan ijazah Gibran telah terbukti atau tidak terbukti, melainkan karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan tersebut.
Sumber: Detik News


