PT Insight Investments Management Divonis Bayar Rp 41,8 Miliar dalam Kasus Investasi Fiktif Rp 1 Triliun

RBN || Jakarta

PT Insight Investments Management (PT IIM) dijatuhi hukuman membayar denda dan uang pengganti dengan total lebih dari Rp41,8 miliar dalam perkara korupsi investasi fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun. Putusan terhadap perusahaan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Dikutip dari detikNews, Sabtu (10/10/2026), ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menyatakan PT IIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp650 juta dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp41.224.893.435. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menyita lebih dari Rp8 miliar yang diperhitungkan untuk mengurangi kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut.

Dengan perhitungan itu, uang pengganti yang masih harus dibayarkan PT IIM ditetapkan sebesar Rp33.114.224.638. Pembayaran wajib dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila terdapat alasan yang kuat, batas waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama satu bulan.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa apabila perusahaan tidak membayar uang pengganti, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut. Ketentuan itu diterapkan dengan mempertimbangkan bahwa terdakwa merupakan korporasi sehingga tidak dijatuhi pidana penjara pengganti.

Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa proses hukum terhadap mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, serta mantan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto, tidak menghapus pertanggungjawaban pidana perusahaan. Majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa.

PT IIM dinyatakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sejumlah hal menjadi pertimbangan yang memberatkan putusan. Hakim menilai perbuatan perusahaan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta merugikan dana peserta program tabungan hari tua yang diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, tindak pidana tersebut dinilai berlangsung dalam waktu lama, dilakukan melalui skema terencana, dan menunjukkan tidak dijalankannya kewajiban profesionalisme serta kehati-hatian oleh perusahaan sebagai manajer investasi.

Sementara itu, hal yang meringankan putusan meliputi pengakuan dan penyesalan perusahaan melalui pengurusnya, sikap kooperatif selama persidangan, serta upaya pemulihan kerugian negara melalui pemindahbukuan dana ke rekening penampungan KPK sebelum putusan dibacakan. Perusahaan juga telah melakukan pembenahan tata kelola dan kepatuhan, belum pernah dijatuhi pidana, serta masih mempekerjakan karyawan dan melayani nasabah yang tidak terlibat dalam perkara.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, PT IIM dituntut membayar denda dan uang pengganti dengan total Rp83.073.304.680.

Perkara ini menjadi bagian dari penanganan kasus dugaan korupsi investasi fiktif yang berdampak pada keuangan negara dan dana peserta program tabungan hari tua ASN. Putusan terhadap PT IIM menetapkan kewajiban pembayaran denda serta uang pengganti sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi dalam perkara tersebut.

Sumber: Detik News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *