Pegawai Rutan Depok Dipecat Usai Selundupkan Sabu untuk Narapidana

RBN || Jakarta

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) memberhentikan seorang petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kota Depok, Jawa Barat, berinisial S, yang diduga menyelundupkan narkotika jenis sabu untuk narapidana. Pemecatan tersebut dilakukan setelah kasus pesta narkoba di dalam Rutan Depok menjadi viral dan diduga melibatkan oknum petugas.

Dikutip dari detikNews, Sabtu (10/10/2026), Inspektur Jenderal Kemen Imipas, Komjen Rudi Setiawan, menyampaikan bahwa satu petugas telah diberhentikan, termasuk dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN). Pernyataan tersebut disampaikan kepada wartawan di Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2026).

Rudi menjelaskan, petugas berinisial S diduga menjadi pihak yang memasukkan narkotika ke dalam rutan. Selain memberhentikan S, pihak kementerian juga menjatuhkan sanksi disiplin kepada sejumlah petugas lainnya yang terlibat atau terkait dengan kasus tersebut. Namun, jumlah petugas yang dikenai sanksi disiplin belum dirinci.

Kasus ini terungkap setelah S diduga menyelundupkan sabu ke dalam sel tahanan sebanyak tiga kali. Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Sutirto, menjelaskan bahwa S menerima bayaran sebesar Rp1 juta untuk setiap pengantaran paket narkotika.

Berdasarkan keterangan kepolisian, sabu tersebut disembunyikan di dalam produk deodorant dan sabun agar dapat dibawa masuk ke dalam rutan. Paket narkotika itu kemudian diserahkan kepada narapidana yang telah memesan sebelumnya.

Kronologi penyelundupan bermula ketika dua narapidana berinisial AA dan SW diduga memesan sabu kepada seseorang berinisial R. Pemesanan dilakukan menggunakan telepon seluler yang berada dalam penguasaan narapidana. Paket kemudian dikirim melalui layanan ojek online (ojol).

Setelah paket tiba, petugas berinisial S diduga mengambilnya dan membawa narkotika tersebut ke dalam blok tahanan untuk diserahkan kepada narapidana yang memesan. Dalam menjalankan aksinya, S diduga telah melakukan pengantaran paket narkotika secara berulang.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan petugas yang seharusnya menjaga keamanan dan mencegah masuknya barang terlarang ke dalam rutan. Pemecatan terhadap S serta pemberian sanksi disiplin kepada petugas lainnya menjadi langkah yang diambil Kemen Imipas menyusul terungkapnya dugaan penyelundupan narkotika tersebut.

Sumber: Detik News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *