G20 Tolak Pangan Jadi Instrumen Tekanan Geopolitik
RBN || Milwaukee
Ketahanan pangan menjadi salah satu perhatian utama dalam Pertemuan Menteri Perdagangan G20 di Milwaukee, Wisconsin, Amerika Serikat, 30 September–1 Oktober 2026. Menteri Perdagangan RI Budi Santoso mengatakan negara-negara G20 menolak upaya menjadikan pangan sebagai instrumen tekanan geopolitik karena berkaitan dengan kelangsungan hidup manusia.
“Para Menteri Perdagangan G20 menolak upaya menjadikan pangan sebagai instrumen tekanan geopolitik. Pangan berhubungan dengan kelangsungan hidup dan upaya penekanan melalui pangan tidak dapat dibenarkan,” ujar Budi, Kamis (1/10).
Selain ketahanan pangan, forum tersebut membahas excess capacity, prinsip Most Favored Nation (MFN) dalam WTO, serta penghapusan kerja paksa dalam rantai pasok global. Indonesia mendorong penyelesaian berbagai isu tersebut melalui kolaborasi dengan tetap menghormati perbedaan kebijakan dan orientasi ekonomi setiap negara.
Dalam isu excess capacity, Budi meminta penilaian dilakukan berdasarkan data dan karakteristik masing-masing sektor. Menurutnya, lonjakan ekspor atau tingginya kapasitas produksi tidak otomatis menunjukkan persoalan struktural sehingga perlu dianalisis berdasarkan kondisi penawaran, permintaan, utilisasi kapasitas, perilaku pasar, serta rantai pasok.
Indonesia menawarkan tiga pendekatan, yakni melakukan diagnosis sebelum menentukan kebijakan, melindungi industri tanpa memicu ketegangan melalui instrumen perdagangan yang sesuai aturan WTO, serta mendorong transformasi struktural melalui kerja sama antarnegara.
Pada pembahasan MFN, Indonesia menekankan pentingnya mempertahankan prinsip tersebut sebagai fondasi perdagangan multilateral. Prinsip MFN dinilai berperan dalam menyederhanakan negosiasi tarif, menjaga kepastian akses pasar, dan mempertahankan perlakuan khusus bagi negara berkembang.
Sementara terkait kerja paksa, Indonesia menegaskan komitmen perlindungan hak pekerja melalui ratifikasi sembilan dari sepuluh Konvensi Fundamental ILO. Komitmen tersebut juga diperkuat melalui Permendag Nomor 9 Tahun 2026 yang melarang impor barang hasil produksi kerja paksa.
Di sela pertemuan, Budi bertemu Menteri Delegasi Perdagangan Luar Negeri dan Daya Tarik Ekonomi Prancis Nicolas Forissier untuk membahas percepatan I-EU CEPA. Indonesia berharap dukungan Prancis membantu proses penandatanganan sehingga perjanjian dapat diberlakukan pada awal 2027, termasuk membuka akses pasar bagi sawit berkelanjutan, alas kaki, tekstil, dan produk perikanan.


