Polisi Gerebek Bilik Diduga Jadi Tempat Transaksi dan Konsumsi Sabu di Pamekasan
RBN || Pamekasan
Satresnarkoba Polres Pamekasan menggerebek sebuah bilik di Dusun Jenglateh Timur, Desa Campor, Kecamatan Proppo, Pamekasan, yang diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi dan konsumsi sabu.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB setelah polisi menerima laporan informasi dan keluhan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan bilik tersebut berada di belakang rumah milik pria berinisial M (56). Berdasarkan penyelidikan, lokasi itu diduga digunakan untuk transaksi jual beli dan mengonsumsi sabu.
Saat polisi melakukan penyergapan, M bersama sejumlah orang yang diduga sebagai pelanggan melarikan diri. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di sekitar lokasi.
Dari bilik sebelah timur, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,27 gram. Polisi juga mengamankan lima bong yang masih memiliki sisa sabu, 11 plastik klip kosong, 10 korek api gas, dan satu bungkus rokok.
Sementara dari bilik sebelah barat, polisi menemukan empat bong lengkap dengan pipet, satu kompor dari botol kaca, serta satu kotak kayu.
Polisi turut mengamankan dua ponsel milik M dari dalam rumah. Selain itu, ditemukan satu celurit, satu pisau, dan tiga keris. Sebanyak sembilan sepeda motor di sekitar bilik juga diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Barang bukti sabu kemudian dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur di Surabaya untuk pemeriksaan. Polisi juga masih memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi.
M kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih mengejar M sekaligus mengembangkan dugaan jaringan peredaran narkoba yang berkaitan dengan lokasi tersebut.
“Terduga pelaku inisial M kami tetapkan sebagai DPO. Tim opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan terus melakukan pengejaran di lapangan,” kata Evan.
Polisi mengimbau M untuk kooperatif dan menyerahkan diri. Masyarakat juga diminta melaporkan kepada polisi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Sumber: Detik News


