Buron Sejak 2022, DPO Kasus Pembunuhan Pamekasan Ditangkap di Jember
RBN || Pamekasan
Pelarian Hariyanto (36), buronan kasus dugaan pembunuhan di Pamekasan, Jawa Timur, berakhir setelah ditangkap polisi di Kabupaten Jember. Hariyanto telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pamekasan sejak 2022.
Hariyanto merupakan warga Dusun Bates/Kimbuk, Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Ia ditetapkan sebagai DPO melalui surat Nomor DPO/16/III/2022/Satreskrim.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 2 Maret 2022. Hariyanto diduga terlibat dalam pembunuhan berencana atau penganiayaan berat yang dilakukan secara bersama-sama hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Atas perkara tersebut, Hariyanto dijerat dengan Pasal 340, subsider Pasal 338, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Setelah sekitar empat tahun menjadi buronan, polisi akhirnya menemukan keberadaan Hariyanto dan menangkapnya di Jember.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto membenarkan penangkapan tersebut. Namun, polisi belum mengungkap secara rinci lokasi dan kronologi penangkapan.
“Benar sudah kami tangkap di Jember dan masih proses pengembangan,” kata Yoyok, Kamis (1/10/2026).
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan masih mendalami kasus tersebut, termasuk mengungkap rangkaian perencanaan serta peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara pembunuhan tersebut.
Sumber: Detik News


