Delon, Suami Siri Pembunuh Terapis Spa di Bekasi Divonis 15 Tahun Penjara

RBN || Bekasi

Ahmad Riansah alias Delon dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi. Delon dinyatakan terbukti bersalah membunuh istri sirinya, Silvia Marlina, yang bekerja sebagai terapis spa di Bekasi.

Putusan tersebut dibacakan pada Senin (21/9/2026). Berdasarkan amar putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bekasi, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada Delon.

“Pidana penjara waktu tertentu 15 tahun,” demikian bunyi amar putusan hakim seperti dikutip dari SIPP PN Bekasi, Senin (21/9/2026).

Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut diketuai oleh Narni Priska Faridayanti. Majelis juga beranggotakan Soni Nugraha dan Noor Iswandi.

Hukuman yang dijatuhkan hakim tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Delon dengan pidana penjara selama 17 tahun karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan terhadap Silvia Marlina.

Pembunuhan Terjadi di Tempat Kos

Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 7 Januari 2026. Berdasarkan dakwaan jaksa, peristiwa itu berlangsung di tempat kos yang berada di Jalan N Maskoki 2, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan.

Saat kejadian, Delon baru saja bangun tidur. Ia kemudian melihat Silvia, yang merupakan istri sirinya, hendak berangkat bekerja sebagai terapis spa.

Jaksa dalam dakwaannya mengungkapkan bahwa sebelum pembunuhan terjadi, Delon dan Silvia terlibat cekcok. Pertengkaran tersebut berkaitan dengan pekerjaan Silvia di tempat spa.

Selan persoalan pekerjaan, pertengkaran keduanya juga berkaitan dengan isi percakapan atau chat WhatsApp yang terdapat di ponsel Silvia dengan tamu spa.

Perselisihan tersebut kemudian berlanjut hingga terjadi tindakan kekerasan terhadap korban. Dalam dakwaan, jaksa menyebut Delon kemudian memanggil Silvia dan melakukan tindakan berupa memiting leher korban.

Peristiwa tersebut menjadi rangkaian yang berujung pada meninggalnya Silvia Marlina.

Atas perbuatannya, Delon kemudian diproses secara hukum dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi. Setelah memeriksa perkara dan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, majelis hakim menyatakan Delon bersalah melakukan pembunuhan terhadap Silvia.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara.

Putusan tersebut lebih ringan dua tahun dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar Delon dihukum 17 tahun penjara.

Sumber: Detik News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *