Diejek Pakai Nama Orang Tua, Pria Ini Bunuh Teman dan Divonis 13 Tahun

RBN || Jakarta

Mahkamah Agung (MA) menguatkan hukuman 13 tahun penjara terhadap Distranito (19), terdakwa kasus pembunuhan terhadap temannya. Putusan tersebut dijatuhkan setelah MA menolak permohonan kasasi jaksa dalam perkara yang bermula dari cekcok pada Agustus 2025.

Putusan Kasasi Nomor 1131 K/Pid/2026 menyatakan Distranito terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan. MA menguatkan putusan pengadilan sebelumnya yang menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara.

Perkara tersebut diperiksa dan diputus oleh majelis hakim kasasi yang terdiri atas hakim agung Yohanes Priyana, Suradi, dan Sigid Triyono.

Kasus bermula ketika terdakwa dan korban terlibat cekcok. Dalam pertengkaran tersebut, korban disebut mengolok-olok terdakwa dengan menggunakan nama orang tuanya.

Terdakwa yang tidak terima kemudian mengajak korban bertemu. Saat pertemuan itu, terdakwa membawa pisau dan mencoba menusuk korban ketika keduanya terlibat duel.

Dalam perkelahian tersebut, pisau sempat terjatuh dan diambil oleh korban. Korban kemudian menusuk terdakwa. Perkelahian terus berlangsung hingga pisau kembali direbut oleh terdakwa.

Terdakwa kemudian menusuk korban pada bagian dada. Tusukan tersebut menyebabkan luka di dada kiri korban yang mengenai jantung hingga menembus paru-paru.

Atas perbuatannya, Distranito dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan dan harus menjalani hukuman 13 tahun penjara. MA kemudian menolak kasasi jaksa sehingga putusan tersebut tetap berlaku.

Sumber: Detik News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *