49,85 Ton Kacang Tanah Diduga Diselundupkan, Polda Metro Jaya Lakukan Penyidikan

RBN || Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung pengungkapan dugaan penyelundupan 49,85 ton kacang tanah di kawasan pergudangan Penjaringan, Jakarta Utara. Kasus tersebut kini ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah petugas menemukan 1.536 karung kacang tanah dalam sebuah gudang.

Berdasarkan temuan awal kepolisian, komoditas tersebut diduga berasal dari India dan masuk melalui Dumai, Riau, sebelum diangkut menggunakan jalur darat menuju Jakarta. Kacang tanah tersebut diduga belum dilengkapi sejumlah dokumen yang dipersyaratkan, seperti Persetujuan Impor, Laporan Surveyor, dan Sertifikat Karantina.

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan penindakan penting untuk menjaga tata niaga dan persaingan usaha tetap sehat. Menurutnya, pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh kewajiban tidak seharusnya berhadapan dengan komoditas yang proses pemasukannya diduga tidak memenuhi ketentuan.

“Kami mendukung penuh proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Kalau ada komoditas yang diduga masuk tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku, tentu perlu ditindaklanjuti karena dapat mengganggu persaingan usaha yang sehat,” ujar Ratu, Kamis (17/9).

Ratu menegaskan pemasukan kacang tanah dari luar negeri harus mengikuti ketentuan tata niaga serta prosedur karantina berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Menurutnya, pemeriksaan karantina diperlukan untuk mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan sekaligus memastikan komoditas memenuhi persyaratan keamanan. Aspek tersebut dinilai penting karena kacang tanah merupakan komoditas pangan yang dikonsumsi masyarakat.

Pemprov DKI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memperkuat pengawasan perdagangan. Langkah tersebut diarahkan untuk menjaga stabilitas pasar, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta memberikan perlindungan kepada konsumen di Jakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *