Kemkomdigi Siapkan Denda 6 Persen Pendapatan Global bagi Platform yang Langgar Pelindungan Anak
RBN || Jakarta
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) merumuskan besaran denda bagi platform digital yang melanggar ketentuan pelindungan anak sebagaimana diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS.
Untuk platform digital berskala besar atau global, denda yang dirumuskan mencapai 6 persen dari pendapatan global. Sementara itu, denda bagi PSE privat dalam negeri disesuaikan dengan skala usaha, yakni maksimal Rp1 miliar untuk usaha mikro, Rp5 miliar untuk usaha kecil, dan Rp10 miliar untuk usaha menengah.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan sanksi diperlukan agar kewajiban pelindungan anak memiliki konsekuensi yang jelas. Ketentuan tersebut diharapkan mendorong platform menjalankan kewajibannya sekaligus memperkuat keamanan anak di ruang digital.
Perumusan besaran denda telah melalui konsultasi publik dan sosialisasi bersama PSE privat. Rumusan tersebut juga telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas dan ditetapkan dalam PP PNBP bersama kementerian dan lembaga terkait.
Delapan platform yang sejak awal ditetapkan memiliki profil risiko tinggi meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigolive, dan Roblox. Penetapan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah memperkuat pengawasan terhadap layanan digital yang berpotensi memiliki dampak besar terhadap anak.
Meutya menjelaskan, penentuan skala usaha PSE privat dalam negeri mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk PP Nomor 7 Tahun 2021. Dengan demikian, penerapan denda mempertimbangkan kategori usaha masing-masing penyelenggara.
Instrumen sanksi tersebut menjadi bagian dari mekanisme penegakan PP TUNAS. Pemerintah berharap penerapannya dapat memberikan kepastian terhadap kewajiban platform sekaligus mendorong terciptanya ruang digital yang lebih aman bagi anak.
Kebijakan tersebut juga diarahkan agar pelindungan anak dapat berjalan seiring dengan perkembangan teknologi. Pemerintah berupaya memastikan keamanan pengguna anak tanpa menghambat inovasi dan pertumbuhan ekosistem digital.


