Pemerintah Tindaklanjuti RUU Satu Data Indonesia, Tekankan Data Terpadu dan Keamanan

RBN || Jakarta

Pemerintah menindaklanjuti Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) untuk membangun sistem data terpadu yang dapat menjadi rujukan bersama dalam pelayanan publik dan perencanaan pembangunan. Dalam prosesnya, pemerintah menekankan integrasi data tanpa memusatkan kewenangan pengelola data serta tetap menjaga keamanan data pribadi.

Tindak lanjut tersebut dilakukan melalui penandatanganan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Satu Data Indonesia di Menara Bappenas, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Kegiatan tersebut melibatkan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, serta sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait.

Mendagri Tito Karnavian menekankan penggunaan istilah “data terpadu”, bukan “data terpusat”. Menurutnya, istilah tersebut penting untuk memastikan integrasi data tidak dimaknai sebagai pengambilalihan kewenangan kementerian atau lembaga yang selama ini memproduksi dan mengelola data.

Dalam sistem tersebut, peran walidata tetap dipertahankan. Setiap kementerian atau lembaga yang memiliki kewenangan terhadap suatu jenis data tetap berperan dalam mengelola dan memastikan kualitas data tersebut sebelum diintegrasikan.

Pemerintah juga menyoroti perlindungan data pribadi. Tito meminta penerapan SDI tetap mengacu pada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, terutama dalam menentukan data yang dapat dibuka untuk kepentingan publik dan data yang wajib dilindungi.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menjelaskan kewenangan walidata diberikan kepada kementerian atau lembaga yang paling berwenang terhadap data tertentu. Misalnya, data kependudukan tetap menjadi kewenangan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Penerapan SDI diarahkan untuk menghasilkan rujukan data nasional yang sama sehingga perencanaan pembangunan dan pelayanan publik dapat dilakukan secara lebih terintegrasi. Pemerintah berharap sistem tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung kemandirian dan daya saing bangsa.

Pembahasan kemudian ditandai dengan penandatanganan DIM RUU tentang Satu Data Indonesia oleh pemerintah dan sejumlah kementerian/lembaga terkait sebagai bagian dari proses tindak lanjut pembentukan regulasi tersebut.

Sumber: Detik News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *