Napi Narkoba Encek Ditangkap Saat Otoritas Myanmar Sweeping Perbatasan
RBN || Jakarta
Narapidana kasus narkoba Bayu Wicaksono alias Encek yang melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, sejak 2024 akhirnya ditangkap di Myanmar. Encek diamankan otoritas Myanmar saat melakukan razia atau sweeping di wilayah perbatasan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi mengatakan Encek melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Sukadana pada 21 April 2024. Setelah itu, Bareskrim Polri menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) pada 11 September 2025.
Keberadaan Encek kemudian terdeteksi di Myanmar pada 17 Juli 2026. Ia diamankan otoritas setempat di wilayah Tachileik saat petugas melakukan sweeping di daerah perbatasan Myanmar.
“Otoritas Myanmar yang sedang melakukan sweeping di daerah perbatasan Myanmar dan mengamankan satu orang atas nama Bayu Wicaksono alias Encek di Tachileik, Myanmar,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Senin (31/8/2026).
Setelah mengetahui penangkapan tersebut, Polri bergerak untuk memproses pemulangan Encek ke Indonesia. Tim yang dipimpin Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho bersama Tim Jatranin Divhubinter Polri berangkat ke Myanmar pada 28 Agustus 2026.
Tim Polri kemudian berkoordinasi dengan kepolisian Myanmar untuk membawa Encek kembali ke Indonesia dan mempertanggungjawabkan perkara narkoba serta pelariannya dari tahanan.
Sumber: Detik News
