Polda Metro Ungkap Peran 4 Tersangka Sindikat Uang Palsu Rp 36 Miliar di Tangsel
RBN || Tangerang Selatan
Polda Metro Jaya mengungkap sindikat produksi uang palsu senilai Rp36 miliar di kawasan Gudang Industri Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Empat tersangka yang diamankan yakni N, S, D, dan AB.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan sindikat tersebut memproduksi 360 ribu lembar uang yang menyerupai uang asli pecahan Rp100 ribu. Jika dikonversikan, jumlah tersebut mencapai Rp36 miliar.
“Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dalam hal ini Subdit 2 Ekonomi Perbankan, telah melakukan pengungkapan peredaran atau produksi uang yang menyerupai uang asli pecahan Rp 100 ribu sejumlah 360 ribu lembar,” kata Victor kepada wartawan di Tangerang Selatan, Sabtu (22/8).
Tiga tersangka, yakni N, S, dan D, diamankan di lokasi penggerebekan. Ketiganya berperan memproduksi uang palsu tersebut.
Polisi kemudian mengembangkan kasus berdasarkan keterangan ketiga tersangka hingga menangkap AB di kawasan PIK, Jakarta Utara. AB diketahui berperan sebagai pihak yang memberikan pesanan uang palsu.
Dari empat tersangka tersebut, S dan D merupakan residivis dalam kasus serupa. Polisi juga menemukan adanya dua pola distribusi uang palsu yang telah diproduksi.
Kelompok yang memberikan modal atau perintah memiliki jaringan sendiri untuk mengedarkan uang palsu. Sementara kelompok yang memproduksi uang tersebut juga memiliki jaringan distribusi sendiri.
“Jadi tidak hasil dari 360 ribu lembar ini diarahkan kepada satu sumber, tetapi kepada dua sumber nantinya,” ujar Victor.
Para tersangka diketahui tinggal secara tertutup di area gudang industri tersebut dan jarang meninggalkan lokasi. Polisi menduga aktivitas tersebut dilakukan untuk menghindari perhatian masyarakat.
Dalam penggerebekan, polisi turut menyita sejumlah peralatan produksi, termasuk mesin offset, printer, alat pressing, serta peralatan tinta.
Victor menyebut uang palsu yang diproduksi memiliki kualitas grade A. Uang tersebut dilengkapi sejumlah fitur yang menyerupai uang asli, seperti nomor seri, benang pengaman, hologram, dan simbol negara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Para tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: Detik News
