Polri Tegaskan Penggeledahan dan Penyitaan Kasus Febrie Sesuai Aturan

RBN || Jakarta

Kepala Biro Bantuan Hukum Polri Brigjen Veris Septiansyah menegaskan penggeledahan dan penyitaan dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah dilakukan sesuai aturan.

Veris mengatakan tindakan tersebut dilakukan karena barang atau lokasi yang digeledah dan disita memiliki keterkaitan dengan dugaan perbuatan yang disangkakan kepada Febrie.

“Penggeledahan dan penyitaan, selama bentuk daripada penggeledahan dan penyitaan ada relevansinya dengan perbuatan Pemohon, itu sah. Itu boleh dilakukan,” ujar Veris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Menurut Veris, keterangan ahli yang dihadirkan Febrie dalam persidangan praperadilan justru memperkuat posisi Polri. Ia memastikan seluruh rangkaian penggeledahan dan penyitaan telah dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku.

“Iya, sesuai dengan aturan, sesuai dengan Undang-Undang 20 (Tahun) 2025,” katanya.

Veris menambahkan, Polri akan menyampaikan alat bukti berupa dokumen dan surat dalam persidangan. Bukti tersebut akan menjelaskan dasar serta peruntukan tindakan yang dilakukan oleh pihak Termohon.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan untuk meminta hakim membatalkan penetapan tersangka terhadap dirinya. Ia juga mempersoalkan keabsahan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Polri.

Febrie mempermasalahkan penggeledahan di kediamannya di kawasan Sentul pada Rabu (8/7) malam hingga Kamis (9/7) dini hari. Ia menilai proses hukum tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dalam perkara praperadilan tersebut, Febrie Adriansyah bertindak sebagai Pemohon. Polda Metro Jaya menjadi Termohon I, Kortas Tipikor Polri sebagai Termohon II, sedangkan Kejaksaan Agung berstatus sebagai Turut Termohon.

Sumber: Detik News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *