Duduk Perkara Dugaan Penipuan yang Seret Ruben Onsu Jadi Tersangka

RBN || Jakarta

Artis Ruben Onsu (RSO) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi kemudian menjelaskan kronologi perkara yang dilaporkan sejak Agustus 2025 tersebut.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo mengatakan laporan terhadap Ruben terdaftar dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025. Pelapor berinisial P, sedangkan korban dalam perkara tersebut berinisial DM.

Kasus bermula ketika Ruben menawarkan investasi kepada korban melalui usaha yang dimilikinya. Korban kemudian tertarik dan menyepakati kerja sama tersebut dengan menyerahkan sejumlah modal kepada Ruben.

“Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan,” kata Joko kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

Namun, setelah waktu yang disepakati tiba, korban disebut tidak menerima keuntungan yang dijanjikan. Modal yang telah diserahkan juga disebut belum dikembalikan.

“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan,” ujar Joko.

Korban kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada 25 April 2026.

Penyidik juga telah memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli. Dalam gelar perkara yang dilakukan beberapa hari sebelum penetapan tersangka, peserta gelar sepakat meningkatkan status Ruben Onsu dari terlapor menjadi tersangka.

Polisi selanjutnya akan memanggil Ruben untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.

“Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan,” kata Joko.

Hingga berita ini diterbitkan, Ruben Onsu belum memberikan tanggapan. detikcom telah menghubunginya melalui pesan langsung Instagram, tetapi belum mendapat respons.

Sumber: Detik News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *