Terdakwa Korupsi Proyek Jalan Danar-Tetoat Kembalikan Rp60 Juta ke Kejati Maluku

RBN || Ambon

Terdakwa dugaan korupsi proyek pemeliharaan berkala ruas Jalan Danar-Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2023, MT, mengembalikan uang sebesar Rp60 juta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Pengembalian uang dilakukan melalui penasihat hukum MT kepada JPU Kejati Maluku pada Selasa (18/8/2026). MT diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Adjid Latuconsina, membenarkan pengembalian uang tersebut.

“Hari ini, Selasa, 18 Agustus 2026 terdakwa MT melalui penasihat hukum melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp60 juta kepada Jaksa Penuntut Umum Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku,” kata Latuconsina kepada wartawan, Selasa.

Meski telah mengembalikan uang, MT tetap menjalani proses hukum. Latuconsina menegaskan pengembalian tersebut tidak serta-merta membuat terdakwa terbebas dari perkara yang sedang berjalan.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejati Maluku telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain MT, tiga tersangka lainnya yakni mantan Kepala Dinas PUPR Maluku berinisial IU, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial RT, dan pihak swasta berinisial NP.

Keempat tersangka saat ini menjalani penahanan di Rutan Ambon dan Lapas Perempuan Ambon.

Proyek pemeliharaan berkala ruas Jalan Danar-Tetoat tahun 2023 memiliki nilai kontrak sebesar Rp7,2 miliar. Berdasarkan kontrak awal, proyek tersebut seharusnya dikerjakan dalam waktu 210 hari kalender.

Namun, pekerjaan tidak selesai sesuai jadwal sehingga masa pengerjaan diperpanjang melalui adendum menjadi 262 hari kalender. Meski telah mendapat perpanjangan waktu, proyek tersebut tetap tidak selesai hingga masa kontrak berakhir.

Dalam pelaksanaannya, PPK dan Pengguna Anggaran telah mencairkan pembayaran hingga 100 persen. Sementara itu, progres pekerjaan tercatat hanya mencapai 53 persen.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar. Proses hukum terhadap keempat tersangka pun masih berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: Kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *