Heru Didakwa Lakukan Pencurian dan Pembunuhan Anak Politikus PKS Cilegon
RBN || Serang
Pengadilan Negeri (PN) Serang menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap Heru Anggara, terdakwa kasus pembunuhan anak politikus PKS Cilegon, Rabu (19/8/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Cilegon mendakwa Heru melakukan pencurian yang disertai pembunuhan. Dalam dakwaan pertama, Heru disebut melakukan tindak pidana tersebut pada 16 Desember 2025.
JPU menyebut pembunuhan dilakukan dengan didahului atau disertai tindak pidana lain untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaan kejahatan, melarikan diri setelah tertangkap tangan, atau memastikan penguasaan barang yang diperoleh secara melawan hukum.
Atas perbuatannya, Heru didakwa melanggar Pasal 458 ayat (3) atau ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam dakwaan kedua, Heru juga didakwa melakukan penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ia dijerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sumber: Detik News
