Emas Rp60 Miliar Nyaris Lolos ke Hong Kong, Negara Berpotensi Kehilangan Penerimaan
RBN || Jakarta
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan upaya ekspor ilegal 22,317 kilogram emas batangan senilai sekitar Rp60 miliar melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Emas tersebut dibawa dua warga negara (WN) Tiongkok berinisial ZC dan ZL yang hendak terbang menuju Hong Kong pada 13 Agustus 2026.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan seluruh emas tersebut tidak dilengkapi dokumen kepabeanan maupun perizinan ekspor yang dipersyaratkan. Kondisi itu berpotensi menyebabkan negara kehilangan penerimaan karena emas bernilai tinggi tersebut hendak dikeluarkan dari Indonesia tanpa memenuhi ketentuan ekspor.
“Ini merupakan bukti nyata bahwa Bea Cukai bekerja 24 jam. Ketika satu kasus kami umumkan kepada publik, pada saat yang sama petugas di lapangan telah bergerak untuk membidik sasaran berikutnya,” kata Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Selasa (18/8/2026).
Penindakan dilakukan berdasarkan analisis Tim Passenger Analysis Unit (PAU) dan Post Seizure Analysis (PSA) terhadap pola pembawaan emas yang ditemukan dalam penindakan sebelumnya.
Dari hasil analisis tersebut, Bea Cukai memperoleh informasi mengenai sejumlah penumpang yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan pembawaan emas secara ilegal. Petugas kemudian berkoordinasi dengan maskapai, Aviation Security (Avsec), Imigrasi, dan petugas terkait di area boarding gate.
Petugas selanjutnya memeriksa dua penumpang WN Tiongkok yang hendak terbang dari Jakarta menuju Hong Kong.
Dari ZC, petugas menemukan tujuh keping emas batangan dengan berat total 8,237 kilogram dan perkiraan nilai Rp22,2 miliar. Emas tersebut disembunyikan di dalam sebuah pouch yang kemudian ditempatkan di koper kabin.
Sementara itu, ZL kedapatan membawa 23 keping emas batangan dengan berat 14,080 kilogram dan perkiraan nilai sekitar Rp38 miliar. ZL menggunakan modus body strapping, yaitu menempelkan emas pada bagian tubuh sehingga tidak terlihat seperti barang bawaan biasa.
ZC ditindak pada pukul 23.36 WIB, sedangkan ZL ditindak pada pukul 23.48 WIB. Pesawat yang akan mereka tumpangi dijadwalkan berangkat pada pukul 23.50 WIB.
“Jadi para pelaku telah berada di boarding gate dan nyaris lolos apabila petugas Bea Cukai terlambat. Namun, berkat analisis intelijen dan koordinasi yang cepat, upaya pelarian tersebut berhasil kami gagalkan,” tegas Djaka.
Seluruh emas tersebut kemudian diamankan oleh Bea Cukai untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: Kompas.com
