Keabsahan Ijazah Dipersoalkan, Anggota DPRD Bojonegoro dan Wakil Ketua DPRD Jatim Digugat
RBN || Surabaya
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni, anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Priyanto, dan Universitas Wijaya Putra digugat melalui gugatan warga negara atau Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gugatan tersebut diajukan warga bernama Indah Kuntarti terkait dugaan ketidakabsahan dokumen akademik atau ijazah yang digunakan Sukur Priyanto.
Perkara dengan nomor 807/Pdt.G/2026/PN Sby itu menempatkan Indah Kuntarti sebagai penggugat. Sri Wahyuni menjadi Tergugat I, Sukur Priyanto sebagai Tergugat II, sedangkan Universitas Wijaya Putra sebagai Tergugat III.
Indah mengatakan gugatan tersebut murni merupakan bentuk kontrol warga negara dan tidak berkaitan dengan kepentingan politik maupun partai politik tertentu.
“Kami tidak ada tendensi untuk partai politik, tidak ada. Murni gugatan warga negara yang mana kami mengutamakan keadilan dan meluruskan sebuah kebenaran,” tegas Indah kepada Kompas.com, Selasa (18/8/2026).
Ia juga membantah gugatan tersebut berkaitan dengan agenda Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat. Menurutnya, bukti yang menjadi dasar gugatan telah dimiliki sekitar enam bulan sebelum isu Musda mencuat.
“Sebelum ada isu Musda, sekitar enam bulan sebelumnya, kita sudah memegang buktinya. Jadi tidak ada bertujuan untuk menggoyahkan Musda,” ujarnya.
Saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap pemanggilan para tergugat sebelum memasuki proses mediasi. Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian di persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum Sukur Priyanto selaku Tergugat II, Arifin, mengatakan pihaknya menghormati gugatan yang diajukan Indah. Menurutnya, gugatan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap pejabat publik.
“Prinsipnya kami menghormati upaya yang dilakukan oleh Penggugat. Ini sebagai salah satu bentuk kontrol warga negara kepada pejabat publik terkait keabsahan ijazah,” ujar Arifin.
Terkait legalitas dan status pendaftaran pendidikan Sukur di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) maupun Kopertis, Arifin mengatakan hal tersebut akan dibuktikan dalam persidangan.
Arifin menjelaskan Sukur menempuh pendidikan Strata Satu (S-1) Ekonomi di STIE Prima Visi Surabaya. Ia menyebut persoalan mengenai status perguruan tinggi dan pendaftaran pendidikan tersebut akan dijelaskan berdasarkan kondisi dan aturan yang berlaku pada saat itu.
“Nanti dibuktikan terdaftar atau tidaknya. Karena waktu itu tahun 2016 ada aturan baru yang di-downgrade. Kalau secara historis dulu di Surabaya ada,” ungkap Arifin.
Arifin menegaskan pihaknya akan fokus menghadapi perkara dari aspek hukum dan tidak mengaitkannya dengan isu politik yang berkembang. Proses hukum gugatan tersebut selanjutnya akan mengikuti tahapan persidangan di PN Surabaya.
Sumber: Kompas.com
