RBN || Jakarta
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap modus baru penyalahgunaan ketamin dengan memodifikasinya menjadi cairan yang dicampurkan ke dalam liquid vape. Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menyebut modus tersebut mengkhawatirkan karena sulit dideteksi.
Pengungkapan ini disampaikan setelah tim gabungan Bareskrim Polri, BNN, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta TNI AL menggagalkan penyelundupan 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton ketamin di perairan Kepulauan Riau pada Jumat (7/8/2026). Dalam operasi tersebut, delapan awak kapal berkewarganegaraan asing diamankan.
Suyudi menjelaskan ketamin secara medis digunakan sebagai obat anestesi. Namun, zat tersebut juga disalahgunakan untuk mendapatkan efek halusinasi dan sensasi melayang. Penyalahgunaannya antara lain dengan menghirup ketamin dalam bentuk serbuk, mencampurkannya ke dalam minuman, hingga memasukkannya ke liquid vape.
Secara hukum, ketamin saat ini belum dikategorikan sebagai narkotika di Indonesia. Zat tersebut masih tergolong obat keras atau Obat-Obat Tertentu (OOT) yang peredarannya diawasi. BNN kini mengusulkan agar ketamin dimasukkan ke dalam golongan narkotika.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menemukan 65 karung berisi 1.300 bungkus teh China dengan berat total sekitar 1,3 ton yang disembunyikan di kompartemen kapal. Hasil pengujian menggunakan alat Rigaku memastikan sampel tersebut positif mengandung ketamin.
Nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai hampir Rp2,1 triliun. Suyudi menyebut penyitaan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 6,49 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Delapan ABK yang diamankan terdiri dari satu warga negara Taiwan berinisial TSM (43) dan tujuh warga negara Myanmar. Mereka kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sumber: Detik News











