RBN || Jakarta
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Abdul Affandi dalam sidang yang digelar pada Kamis (30/7/2026).
Hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan tersebut sehingga gugatan Lodewyk tidak dapat diterima. Dengan putusan itu, status tersangka Lodewyk dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG tetap dinyatakan sah.
Majelis hakim juga membebankan biaya perkara nihil kepada pemohon sesuai putusan yang dibacakan dalam persidangan.
Sumber: Detik News











