Apindo: 126 Ribu Pekerja Terkena PHK, Dunia Usaha Desak Perbaikan Regulasi Ketenagakerjaan

  • Share
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melaporkan 126 ribu buruh PHK dari Januari hingga Mei 2026. Klaim JHT mencapai 50 ribu, akibat tekanan ekonomi global. (Foto: CNN Indonesia/Lidya Julita Sembiring)

RBN || Jakarta

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencatat sebanyak 126 ribu pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Mei 2026. Data tersebut mengacu pada BPJS Ketenagakerjaan yang mencatat tenaga kerja menjadi nonaktif akibat PHK.

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, mengungkapkan bahwa pada periode yang sama, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) karena PHK juga telah mencapai sekitar 50 ribu klaim. Menurutnya, peningkatan angka PHK merupakan dampak dari tekanan yang terus membebani dunia usaha, mulai dari kenaikan biaya produksi hingga melemahnya permintaan pasar.

Shinta menjelaskan bahwa kondisi tersebut tidak hanya dialami Indonesia. Sejumlah negara juga menghadapi tantangan serupa akibat perlambatan ekonomi global, perubahan struktur industri, disrupsi teknologi, serta pergeseran rantai pasok dunia. Namun, ia menilai keberhasilan setiap negara sangat ditentukan oleh kecepatan pemerintah menghadirkan kebijakan yang mampu menopang dunia usaha agar gelombang PHK tidak semakin meluas.

Karena itu, Apindo mendorong pemerintah tidak hanya berfokus pada tingginya angka PHK, tetapi juga segera mengatasi berbagai hambatan yang membebani sektor usaha. Menurut Shinta, sejumlah persoalan yang menghambat iklim usaha masih dapat diselesaikan melalui kebijakan yang tepat.

Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, mengatakan gelombang PHK paling banyak terjadi di sektor industri padat karya yang dalam beberapa tahun terakhir terus mengalami penurunan daya saing. Padahal, sektor tersebut masih menjadi penyerap tenaga kerja terbesar, khususnya bagi pekerja dengan tingkat pendidikan menengah ke bawah.

Apindo pun berharap pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan 2026 dapat melahirkan regulasi yang lebih adaptif terhadap dinamika dunia kerja. Regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong investasi, menciptakan lapangan kerja baru, memperkuat hubungan industrial, serta meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja secara berkelanjutan.

Sumber: CNN Indonesia

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *