43 Angkot Tua di Bogor Terjaring Razia, Ada yang Gunakan Plastik sebagai Pengganti Kaca

  • Share
Foto: Detik News

RBN || Bogor

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menjaring 43 angkutan kota (angkot) dalam razia kendaraan berusia di atas 20 tahun yang digelar di kawasan Alun-alun dan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Bogor, Kamis (23/7/2026). Kendaraan yang terjaring dikenai sanksi tilang hingga pengandangan karena dinilai tidak laik jalan dan tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, mengatakan angkot yang terjaring terdiri atas angkot dalam kota dan angkot antarkota dalam provinsi (AKDP). Sebagian besar merupakan angkot trayek 08 AKDP, trayek 07 Salabenda, dan trayek 07 Bantarjati.

Menurut Dody, mayoritas pelanggaran yang ditemukan berupa pajak STNK yang telah habis masa berlaku, izin trayek yang tidak diperpanjang, serta tidak melakukan uji kir. Sekitar 60 persen kendaraan yang terjaring juga telah berusia teknis lebih dari 20 tahun.

Dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah kondisi kendaraan yang memprihatinkan. Salah satunya adalah angkot yang mengganti kaca pecah dengan plastik bening, serta kendaraan yang menutup lubang tangki bahan bakar menggunakan tutup galon. Temuan tersebut menunjukkan kendaraan telah berada di luar batas kelayakan untuk beroperasi.

Dishub memberikan sanksi tilang kepada angkot AKDP yang melanggar, sementara angkot yang tidak laik jalan diminta menghentikan operasionalnya. Beberapa kendaraan juga dikandangkan karena pengemudinya tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan maupun perizinan yang diperlukan. Hingga razia berakhir, masih terdapat empat kendaraan yang belum dapat melengkapi persyaratan administrasi.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *