Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor Alutsista, Aturan Baru Berlaku Mulai September 2026

RBN || Jakarta

Pemerintah menerbitkan aturan baru yang membebaskan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, serta perlengkapan militer dan kepolisian. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2026 yang ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Regulasi tersebut menggantikan PMK Nomor 191/PMK.04/2016 beserta perubahan terakhir melalui PMK Nomor 91/PMK.04/2021. Aturan baru ditetapkan pada 24 Juni 2026 dan akan mulai berlaku efektif pada 4 September 2026 atau 60 hari setelah diundangkan.

Dalam PMK tersebut, pemerintah tetap memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk impor barang yang digunakan bagi kepentingan pertahanan dan keamanan negara. Barang yang dimaksud meliputi persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang serta bahan baku pendukung produksi alat pertahanan.

“Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) huruf b PMK Nomor 45 Tahun 2026.

Berbeda dengan aturan sebelumnya, PMK terbaru secara khusus mengatur bahwa pembebasan bea masuk juga berlaku untuk impor persenjataan yang berasal dari luar daerah pabean maupun dari pusat logistik berikat.

Selain itu, fasilitas fiskal tersebut mencakup pengeluaran barang dari sejumlah kawasan berfasilitas khusus, seperti gudang berikat, kawasan berikat, tempat penyelenggaraan pameran berikat, tempat lelang berikat, kawasan ekonomi khusus (KEK), hingga Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Pemerintah juga memperluas cakupan skema pembebasan tersebut dengan memasukkan penyelesaian barang impor sementara yang dialihkan melalui mekanisme hibah kepada pemerintah pusat.

Tidak hanya memperbarui mekanisme, PMK Nomor 45 Tahun 2026 juga menambah daftar instansi yang berhak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk. Selain Lembaga Kepresidenan, Kementerian Pertahanan, Markas Besar TNI, Markas Besar Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), kini Badan Keamanan Laut (Bakamla) resmi masuk dalam daftar penerima fasilitas tersebut.

Kebijakan ini juga disiapkan untuk mendukung kerja sama pertahanan Indonesia dengan negara lain, termasuk kegiatan latihan militer bersama yang melibatkan peralatan pertahanan dari luar negeri.

“Dan/atau digunakan dalam kegiatan militer sebagai bagian dari kerja sama militer dan/atau latihan militer bersama,” demikian ketentuan yang tercantum dalam PMK Nomor 45 Tahun 2026.

Melalui aturan baru ini, pemerintah berharap proses pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) serta perlengkapan pertahanan dan keamanan dapat berjalan lebih efisien sekaligus mendukung penguatan kerja sama pertahanan Indonesia di tingkat internasional.

Sumber: SindoNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *