RBN || Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah alat bukti dalam kasus penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Selain dijerat pasal penyekapan, ketujuh tersangka juga dikenakan pasal pemerasan setelah penyidik menemukan adanya aliran dana dari korban kepada para pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengatakan penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti berupa rekaman video, percakapan WhatsApp, serta komunikasi melalui telepon yang menunjukkan keterlibatan masing-masing tersangka dalam aksi penyekapan tersebut.
Menurut Iman, keterangan para saksi turut memperkuat bukti yang dimiliki penyidik. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka tidak hanya menyekap dan memasung korban, tetapi juga meminta uang tebusan kepada korban maupun keluarganya. Para pelaku juga diduga menerima pembayaran serta membatasi kebebasan dan pemenuhan kebutuhan dasar para korban selama disekap.
Selama penyekapan berlangsung, ketiga korban diperlakukan secara tidak manusiawi. Korban diketahui tidak diberikan makanan selama tiga hari, sehingga kondisi mereka semakin memprihatinkan.
Selain itu, penyidik menemukan bukti adanya transfer uang ke rekening para tersangka. Temuan tersebut menjadi petunjuk adanya tindak pidana pemerasan yang dilakukan terhadap para korban.
Seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian telah disita dan dinilai memiliki kesesuaian dengan keterangan para saksi, sehingga memperkuat proses penyidikan.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman, perampasan kemerdekaan seseorang, pemaksaan, serta penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 482, Pasal 466, dan Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.
Sumber: Detik News











