Polisi Ungkap Komplotan Begal yang Tewaskan Pengemudi Ojol di Bekasi

  • Share
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro. (Foto: Detik News)

RBN || Bekasi

Kepolisian berhasil menangkap tiga pelaku begal berinisial MF (20), RTF (20), dan MRA (20) yang diduga terlibat dalam aksi perampasan sepeda motor yang menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial DTLP di Kota Bekasi, Jawa Barat. Hasil penyelidikan mengungkap komplotan tersebut telah melakukan aksi kejahatan selama dua hari berturut-turut.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan aksi pertama terjadi pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Bumi Eraska, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna. Korban berinisial BS (48) yang hendak berangkat bekerja dipepet oleh dua sepeda motor. Setelah dihentikan, sepeda motor korban berhasil dirampas, sementara korban berhasil menyelamatkan diri.

Keesokan harinya, Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, para pelaku kembali beraksi di Kampung Pabuaran, Gang Bitung, Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna. Kali ini korbannya adalah pengemudi ojek online berinisial DTLP yang baru keluar dari rumah saudaranya untuk pulang ke rumah.

Menurut polisi, korban sempat memberikan perlawanan saat dicegat oleh para pelaku. Namun, pelaku MF kemudian membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit hingga mengalami luka serius. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan, polisi berhasil menangkap ketiga pelaku pada Minggu (28/6/2026). MF ditangkap di wilayah Jatiasih, Bekasi, sedangkan RTF dan MRA diamankan di kawasan Bojong Kulur, Kabupaten Bogor.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 479 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam aksi kejahatan lainnya.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *