RBN || Jakarta
Seorang pria berinisial ADP (33) ditangkap jajaran Polsek Pesanggrahan setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Medan, Petukangan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pelaku diamankan saat kedapatan mendorong sepeda motor hasil curiannya.
Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, menjelaskan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Setelah menerima laporan dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan melakukan penyelidikan dan patroli di sekitar lokasi kejadian.
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di depan salah satu rumah warga. Hasil penyelidikan dan pencocokan dengan data awal melalui metode Scientific Crime Investigation (SCI) menguatkan dugaan bahwa pria tersebut merupakan pelaku pencurian sepeda motor yang sedang dicari.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah obeng yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan aksi pencurian. Pelaku bersama barang bukti berupa sepeda motor kemudian dibawa ke Mapolsek Pesanggrahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ADP mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Ia berdalih membutuhkan uang untuk membayar biaya daftar ulang sekolah anaknya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pelaku dalam tindak pencurian lainnya.
Sumber: Detik News











