RBN || Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat marketplace, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas transaksi pedagang online. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.
Sebelum diterapkan, pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan kepada masing-masing platform untuk menyiapkan sistem pemungutan pajak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan pengenaan pajak baru bagi para pedagang yang berjualan melalui marketplace. Menurutnya, pemerintah hanya mengubah mekanisme pemungutan agar lebih sesuai dengan perkembangan transaksi digital yang terus meningkat.
“Yang berbeda hanyalah cara berjualannya. Ketika dulu transaksi banyak dilakukan di toko fisik, sekarang semakin banyak dilakukan melalui platform digital,” kata Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7).
Ia menjelaskan, kewajiban membayar pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha sebenarnya sudah lama berlaku, baik bagi pelaku usaha yang berjualan secara luring (offline) maupun daring (online).
Bimo menambahkan, penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 merupakan bentuk penyesuaian administrasi perpajakan, bukan penerapan jenis pajak baru.
Menurutnya, terdapat empat tujuan utama penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Pertama, mengubah mekanisme pembayaran pajak yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut langsung oleh marketplace yang ditunjuk pemerintah.
Kedua, menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha online dan offline, sekaligus mempermudah pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Selain itu, pemerintah juga memastikan pelaku usaha kecil tetap mendapatkan perlindungan. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Adapun tarif pemungutan ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima pedagang melalui marketplace, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan sistem perpajakan yang lebih sederhana, adil, dan mengikuti perkembangan ekonomi digital di Indonesia.
Sumber: Tribunnews











