RBN||Jakarta
Upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi perpajakan terus dilakukan. Salah satunya melalui webinar bertajuk “Kupas Tuntas PMK Nomor 28 Tahun 2026: Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak” yang diselenggarakan PT Bina Indocipta Andalan bekerja sama dengan Direktorat Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta didukung Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia, Rabu (1/7/2026).
Kegiatan yang diikuti sekitar 400 peserta dari berbagai kalangan, mulai dari pelaku usaha, perbankan, perusahaan, wajib pajak orang pribadi, akademisi hingga berbagai profesi lainnya tersebut berlangsung secara hybrid melalui Zoom Meeting dan siaran langsung YouTube.
Webinar dipandu oleh MC Margareth dengan moderator Cicilia dari PT Bina Indocipta Andalan. Acara dibuka dengan sambutan dari Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA., Praktisi Hukum dan Pajak.
Dalam sambutannya, Jhon Eddy menjelaskan bahwa penerbitan PMK Nomor 28 Tahun 2026 merupakan langkah strategis pemerintah untuk menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat.
“Regulasi ini tidak sekadar memperbarui prosedur administratif atas kelebihan pembayaran pajak, tetapi juga memperkuat keseimbangan antara perlindungan hak Wajib Pajak, peningkatan kualitas layanan administrasi perpajakan, serta efektivitas pengawasan oleh otoritas pajak,” ujarnya.
Ia menambahkan, regulasi terbaru tersebut membawa sejumlah perubahan penting, mulai dari penyempurnaan persyaratan bagi Wajib Pajak Kriteria Tertentu, pengaturan bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu, hingga ketentuan terbaru mengenai Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah.
Selain itu, PMK Nomor 28 Tahun 2026 juga memperkuat proses penelitian berbasis validasi data elektronik, integrasi sistem administrasi perpajakan, serta memberikan kepastian hukum melalui batas waktu penyelesaian permohonan restitusi. Dengan demikian, hak Wajib Pajak atas kelebihan pembayaran pajak diharapkan dapat dipenuhi secara lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Webinar menghadirkan narasumber dari Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, yakni Eddy Triono, Putri Pramitasari, Gede Suarnaya, dan Zulfikar Irfial Chizli.
Dalam sesi pemaparan, para narasumber mengulas secara komprehensif berbagai aspek implementasi PMK Nomor 28 Tahun 2026, mulai dari latar belakang penerbitan regulasi, konsep dasar pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, kelompok Wajib Pajak yang berhak memperoleh fasilitas, mekanisme pengajuan, hingga jangka waktu penyelesaian permohonan.
Tak hanya itu, webinar juga membahas berbagai perubahan dibanding ketentuan sebelumnya, risiko apabila data yang diajukan tidak valid, strategi agar Wajib Pajak memenuhi kriteria restitusi dipercepat, studi kasus dan simulasi praktis, dampak kebijakan terhadap arus kas (cash flow) perusahaan, serta ketentuan peralihan dalam implementasi PMK Nomor 28 Tahun 2026.
Melalui kegiatan ini, PT Bina Indocipta Andalan berharap para peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai regulasi terbaru tersebut sekaligus mendapatkan solusi atas berbagai tantangan dalam proses pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
PT Bina Indocipta Andalan juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung peningkatan literasi perpajakan di Indonesia serta mendorong terciptanya budaya kepatuhan perpajakan yang berkelanjutan. Dengan pemahaman regulasi yang tepat, Wajib Pajak diharapkan mampu memenuhi kewajibannya secara optimal sekaligus memanfaatkan hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai penutup, panitia menyampaikan pesan yang menjadi semangat penyelenggaraan webinar tersebut, yakni “Pahami Regulasinya, Pastikan Kepatuhannya, Optimalkan Hak Wajib Pajaknya.”











