RBN || Jakarta
Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, mengingatkan bahwa penanganan dugaan intimidasi yang dialami dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha harus dilakukan secara objektif, hati-hati, dan berbasis bukti. Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana perlu diusut secara menyeluruh tanpa menyederhanakan persoalan yang memiliki dimensi psikologis dan sosial yang kompleks.
Reza menjelaskan bahwa ucapan atau tindakan yang diduga bersifat mengintimidasi memang dapat memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Tenaga Kesehatan, maupun Undang-Undang Kesehatan. Namun, ia menegaskan bahwa pembuktian hubungan antara suatu peristiwa dengan keputusan seseorang mengakhiri hidup tidak dapat dilakukan secara sederhana.
Menurutnya, terdapat berbagai faktor yang harus ditelusuri untuk memahami kondisi psikologis seseorang secara utuh. Reza menyebut sedikitnya empat aspek penting yang perlu dikaji, yakni bagaimana korban memandang situasi yang dihadapi, kemampuan mengelola emosi dan tekanan, pola pengendalian dorongan agresif terhadap diri sendiri maupun orang lain, serta kemampuan menyelesaikan persoalan yang dihadapi. Keempat aspek tersebut, kata dia, memerlukan penelitian yang mendalam dan tidak dapat disimpulkan hanya dari satu peristiwa.
Ia juga menyoroti tingginya tekanan yang dihadapi tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya. Beban kerja, kelelahan mental (burnout), hingga budaya perundungan yang pernah muncul di lingkungan pendidikan maupun pelayanan kesehatan menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Di sisi lain, masih terdapat kecenderungan sebagian tenaga medis enggan mengungkapkan kondisi psikologis yang mereka alami atau mencari bantuan profesional.
Karena itu, Reza mengingatkan penyidik agar tidak hanya berfokus pada dugaan ucapan intimidatif, tetapi juga menelusuri keseluruhan faktor yang mungkin berkontribusi terhadap peristiwa tersebut. Menurutnya, proses penegakan hukum harus mampu menjawab apakah dugaan intimidasi merupakan faktor utama atau hanya salah satu bagian dari rangkaian persoalan yang lebih kompleks.
Kasus ini bermula ketika dua anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) mendatangi Instalasi Gawat Darurat RS Leona terkait penanganan seorang pasien anak korban gigitan ular. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, terjadi perdebatan dengan dr Icha yang saat itu sedang bertugas. Peristiwa tersebut kini menjadi bagian dari penyelidikan aparat kepolisian.
dr Icha kemudian menjalani perawatan medis sebelum ditemukan meninggal dunia di kediaman orang tuanya di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Jumat (26/6). Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung. Kepolisian telah memeriksa tiga anggota DPRD, yakni Veronika Lake, Norbertus Bani, dan Therensius Lazakar, guna mengumpulkan fakta serta memastikan seluruh proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang aman, saling menghormati, serta memperkuat dukungan terhadap kesehatan mental tenaga kesehatan yang setiap hari berada di garis depan pelayanan masyarakat.
Sumber: Detik News











