Tiga Karyawan Percetakan di Jakarta Pusat Disekap Selama 21 Hari, Dilarang Diberi Makan

  • Share
Foto: Detik News

RBN || Jakarta

Kepolisian mengungkap kasus penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Ketiga korban, yakni Adit Saputra, M. Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra, diduga disekap selama 21 hari oleh pemilik usaha beserta sejumlah pelaku lainnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, mengatakan para korban mengalami penyekapan selama hampir tiga pekan sebelum akhirnya berhasil diselamatkan oleh tim Polres Metro Jakarta Pusat.

“Korban mengalami penyekapan selama kurang lebih 21 hari, sebelum diselamatkan oleh tim dari Polres Jakarta Pusat, sehingga perlu ada pendampingan pemulihan kesehatan, baik itu fisik maupun psikis,” ujar Kombes Iman Imannudin, Senin (29/6/2026).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengungkapkan bahwa selama disekap para korban bahkan dilarang menerima makanan. Larangan tersebut diperintahkan oleh tersangka berinisial CML yang merupakan adik dari pemilik percetakan sekaligus bertugas sebagai pengurus operasional.

Polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk pemilik percetakan berinisial MML yang diduga menjadi otak penyekapan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 482 KUHP, Pasal 446 KUHP, dan Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi penyekapan diduga dipicu tuduhan terhadap ketiga korban yang dituding mencuri pelat percetakan senilai Rp230 juta. Meski demikian, kepolisian masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *