63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur Ditertibkan, Mayoritas Dibongkar Mandiri

  • Share
foto: Humas Jabar

RBN || Bandung

Pemerintah Kota Bandung menertibkan 63 bangunan liar di kawasan Jalan Dipati Ukur untuk mengembalikan fungsi trotoar dan saluran air bagi masyarakat (24/6/2026).

Penataan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang publik yang lebih aman, tertib, dan nyaman digunakan warga.

Kegiatan penertiban merupakan kelanjutan penataan kawasan yang sebelumnya diawali melalui kegiatan bersih-bersih bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, pemerintah telah memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Sebagian warga, dibantu oleh Pak RW, sudah mulai membongkar. Nah, yang tidak mau membongkar, ya kita bantu bongkarkan,” ujar Farhan.

Menurutnya, pendekatan persuasif tetap menjadi langkah utama sebelum tindakan penertiban dilakukan oleh pemerintah.

Farhan menegaskan, bangunan permanen maupun semi permanen yang berdiri di atas trotoar tidak diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Prinsipnya, di atas trotoar tidak boleh ada bangunan permanen ataupun semi permanen. Itu masuk kategori bangunan liar. Sesuai perda, tidak ada kompensasi dan tidak ada relokasi,” katanya.

Penertiban tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, perangkat kewilayahan, dinas terkait, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan, serta pengurus wilayah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Bambang Sukardi menyampaikan, mayoritas bangunan dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.

Langkah tersebut dilakukan setelah pemerintah memberikan Surat Peringatan Satu, Dua, dan Tiga sesuai prosedur yang berlaku.

“Alhamdulillah, dalam masa pemberian Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3, para pemilik bangunan sudah melakukan pembongkaran secara mandiri. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran kewilayahan yang telah mengondisikan sehingga kegiatan hari ini berjalan lancar,” ujar Bambang.

Pembongkaran mandiri memungkinkan material bangunan yang masih bernilai ekonomis dimanfaatkan kembali oleh pemilik.

Menurut Bambang, bangunan yang berdiri di atas trotoar dan saluran air melanggar fungsi fasilitas umum sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.

“Trotoar seharusnya digunakan untuk pejalan kaki, bukan untuk bangunan liar ataupun aktivitas lain yang tidak sesuai peruntukannya. Hari ini kita mengembalikan fungsi kawasan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat,” katanya.

Pengembalian fungsi trotoar memberikan ruang yang lebih aman bagi pejalan kaki sekaligus mendukung kelancaran drainase kawasan.

Penataan kawasan Dipati Ukur dan Jalan Singaperbangsa juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan.

Bambang menilai dukungan masyarakat terhadap program penataan kota terus meningkat seiring manfaat yang dirasakan warga.

“Ini merupakan harapan masyarakat agar Kota Bandung semakin tertata dan nyaman,” ucapnya.

Setelah penataan kawasan Dipati Ukur dan Singaperbangsa, pemerintah akan melanjutkan penertiban di sejumlah lokasi lainnya.

Kawasan Tempat Pemakaman Umum Pandu hingga Jalan Kebon Kawung menjadi lokasi berikutnya dalam agenda penataan ruang publik.

Seluruh kegiatan akan tetap mengedepankan pendekatan persuasif agar masyarakat memiliki kesempatan melakukan pembongkaran secara mandiri.

___________________________

sumber: Humas Jabar

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *